![]() |
Sosialisasi Poster |
Penyandang cacat atau difabel masih dipandang sebelah mata di di dunia pendidikan Indonesia, tidak jarang kita temui seorang anak tunanetra tidak bisa melanjutkan pendidikan di institusi pendidikan formal hanya karena pihak sekolah tidak sanggup menerima anak trsebut dengan berbagai dalih, padahal mungkin saja anak tersebut memiliki kemampuan akademik yang tak jauh beda dengan anak yang 'normal'
Kenapa pihak institusi pendidikan tersebut merasa tidak
sanggup? Para difabel memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan
"setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan" begitulah bunyi
UUD 1945 pasal 31 ayat 1
Sebagai upaya realisasinya adalah dengan mewujudkan kondisi
material dan nonmaterial yang mendukung. kondisi material dapat berupa
bangunan-bangunan,jalan, alat peraga dan lain-lain sedangkan kondisi
nonmaterial diwujudkan dengan menumbuhan suasana lingkungan yang mengerti serta
mendukung aksesibilitas sistem pendidikan untuk difabel.
Tentu saja aspek-aspek tersebut tidak akan berjalan jika
tidak diimbangi dengan pengetahuan pendidik dalam menangani murid atau
mahasiswa yang difabel. Untuk itu perlu diadakan seminar atau pengadaan buku
panduan cara mengajar sebagai bentuk sosialisasi kepada guru dan dosen mengenai
difabel
Seorang difabel juga memerlukan motivasi lebih untuk bisa
survie di insitusi pendidikan terutama di sekolah dan kampus formal,perlakuan
yang adil harus selalu dijaga misalnya dengan tidak membedakan kelasnya.
Praktek pemisahan kelas ataupun lingkungan sosial akan menyulitkan difabel
untuk mendapat wawasan yang lebih luas dan menghambat mereka ntuk
mengeksplorasi potensinya. untuk itu perlu peran serta masyarakat pada umumnya
dan para pendidik pada khususnya untuk mewujudkan pendidikan yang aksesibel
bagi difabel
0 comments:
Post a Comment